Korupsi Istana Daerah Taliabu, Mantan Kadis PUPR Kembali Jadi Tersangka

    Korupsi Istana Daerah Taliabu, Mantan Kadis PUPR Kembali Jadi Tersangka
    mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berinisial SA alias Suprayitno

    TALIABU - Lagi-lagi kabar tak sedap datang dari Kabupaten Pulau Taliabu. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) kembali menorehkan nama baru dalam daftar tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, dua orang menjadi sorotan utama: mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berinisial SA alias Suprayitno, serta M selaku Pelaksana Kegiatan.

    Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran 2023. Sebuah proyek prestisius yang kini justru terindikasi merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

    Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan penetapan kedua tersangka ini. Menurutnya, pembangunan Istana Daerah tersebut diduga kuat telah merugikan negara sebesar Rp 8 miliar. Angka yang sungguh memilukan, mengingat dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan daerah.

    "Atas dasar tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan telah menetapkan tersangka SA selaku kuasa pengguna anggaran dan M selaku pelaksana pekerjaan, " jelas Richard, Selasa (9/12/2025).

    Richard menambahkan, informasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini disampaikan sebagai wujud nyata keterbukaan, akuntabilitas, dan komitmen Kejati Malut dalam menjalankan amanah penegakan hukum. Ini juga upaya memberikan kepastian informasi kepada publik yang berhak tahu.

    Yang lebih mengkhawatirkan, penetapan SA sebagai tersangka kali ini bukanlah yang pertama. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Taliabu pada Senin (17/2/2025). Kasus sebelumnya pun tak kalah meresahkan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana MCK (mandi cuci kakus) fiktif di 21 desa di Taliabu pada Tahun 2022, dengan nilai proyek yang juga signifikan, Rp 4 miliar.

    Sungguh ironis melihat bagaimana proyek pembangunan yang seharusnya membawa kemajuan, justru berujung pada kerugian negara dan potensi hilangnya kepercayaan publik. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya pengawasan ketat dan integritas dalam setiap alokasi anggaran daerah. (PERS

    korupsi taliabu kejati malut pupr taliabu tersangka korupsi pembangunan fiktif korupsi anggaran
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Istana Daerah Taliabu, Komisaris...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami