TALIABU - Kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp17, 5 miliar menemui babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara secara resmi menetapkan dan menahan Yopi Saraung, yang menjabat sebagai Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, pada Rabu (10/12/2025).
Penetapan Yopi Saraung sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menjerat dua nama lain. Supraydno, mantan Kepala Dinas PUPR, dan M alias Melanton, seorang kontraktor, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Bukti penetapan tersangka terhadap Yopi Saraung tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka nomor: Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
“Yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp8.000.000.000, ” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025).
Richard Sinaga menegaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1.2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” jelasnya. (PERS)

Updates.